jpnn.com, SLEMAN - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban dan memicu dugaan penganiayaan di area pondok pesantren tersebut.
Namun, setelah dilakukan komunikasi intensif, kedua pihak memutuskan untuk menempuh jalan damai tanpa melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto, mengatakan bahwa proses musyawarah antara pihak pondok pesantren dan pihak pelapor berjalan kondusif.
“Dengan semangat kekeluargaan, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah,” ujar Adhi, dalam keterangannya, Rabu (4/6).
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, kedua belah pihak juga resmi mencabut laporan yang telah diajukan ke kepolisian.
Laporan dari pihak Kharisma Dhimas terdaftar dengan nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY, sementara laporan dari Nata Gilang memiliki nomor REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, IPDA Arum Sari, SH, MH, menyambut baik penyelesaian damai tersebut dan berharap insiden serupa tidak terjadi kembali.