Akhirnya, Ratusan CPNS dan PPPK Terima SK Pengangkatan

3 hours ago 18

Akhirnya, Ratusan CPNS dan PPPK Terima SK Pengangkatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Bupati Pegungungan Arfak Andy Salabai (kanan) menyerahkan SK pengangkatan kepada salah satu CPNS yang berlangsung di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak, Papua Barat. Foto: ANTARA/HO-Yohanis Ajoi

jpnn.com - PEGUNUNGAN ARFAK - Sebanyak 533 orang CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di lingkup Pemkab Pegunungan Arfak, Papua Barat, menerima surat keputusan pengangkatan.

Perlu diketahui, pelaksanaan tes CPNS dan PPPK formasi 2021 Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak baru bisa dilakukan pada November 2025.

Wakil Bupati Pegunungan Arfak Andy Salabai mengatakan ratusan CPNS dan PPPK yang menerima SK pengangkatan harus meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan publik.

"Terima SK ini tidak hanya jadi simbol, tetapi laksanakan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat dengan maksimal," kata Andy saat ditemui awak media di Anggi, Pegunungan Arfak, Rabu (4/2).

Dia mengatakan, pengangkatan ASN baru ini telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah (OPD) serta kemampuan anggaran guna mendukung pelaksanaan program pembangunan di Pegunungan Arfak.

Ratusan CPNS maupun PPPK yang telah menerima SK pengangkatan juga wajib mematuhi aturan perundang-undangan serta etika profesi agar pelaksanaan tugas keorganisasian berjalan maksimal sesuai dengan ekspektasi bersama.

"Jalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan junjung tinggi integritas," pesan Andy.

Menurut dia, pelaksanaan program pemerintah harus memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, mengingat Kabupaten Pegunungan Arfak masih menghadapi sejumlah tantangan.

Silakan disimak pesan wakil bupati kepada ratusan CPNS dan PPPK yang menerima SK pengangkatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |