Aipda Robig Terbukti Tembak Mati Siswa SMK, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa

5 hours ago 6

 Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang tuntutan Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynatta Oktavandy di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, pelajar SMKN 4 Semarang.

Dalam tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, jaksa menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa.

"Pertimbangan meringankan, tidak ada," kata JPU Sateno saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7).

Tuntutan ini mendapat respons positif dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zaenal Abidin Petir menyatakan rasa puasnya terhadap sikap tegas jaksa yang dianggap profesional dan tidak dapat diintervensi.

"Yang keren lagi, jaksa menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," kata Petir seusai sidang.

Dia menilai tuntutan 15 tahun penjara menjadi bentuk keadilan awal bagi keluarga korban yang kehilangan anak di usia muda.

"Keluarga sudah cukup puas dengan tuntutan ini," ujarnya

Petir menyebut tindakan Aipda Robig sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak di bawah umur yang seharusnya masih memiliki masa depan. Dia berharap vonis nantinya tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum, tetapi juga moral dan keadilan publik.

Jaksa menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa Aipda Robig.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |