jpnn.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur meringkus empat pria yang tergabung dalam grup penyuka sesama jenis atau gay yang diduga menyebarkan konten asusila secara daring.
Keempat tersangka berinisial MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya; Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya; FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) asal Jombang.
"Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook bernama ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka MI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat (13/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa MI melalui grup gay tersebut menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama "INFO VID" yang menjadi wadah berkumpulnya anggota komunitas penyuka sesama jenis.
Dalam grup itu, para tersangka diduga saling membagikan konten bermuatan pornografi dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan sesama jenis.
"MI berperan sebagai admin yang menjaring anggota baru, sedangkan tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup," ujarnya.
Polisi memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak bersifat komersial.
"Dari pengakuan tersangka, mereka tidak mencari keuntungan, melainkan sebagai sarana bersenang-senang dan mencari pasangan," tuturnya.