Ada Ketentuan Transfer Data di Perjanjian Dagang, Sukamta Singgung Kedaulatan Digital

5 days ago 39

Ada Ketentuan Transfer Data di Perjanjian Dagang, Sukamta Singgung Kedaulatan Digital

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sukamta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti masuknya ketentuan transfer data lintas negara dari perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken Kamis (19/2). 

Sebab, aturan itu berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia.

Terutama, dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Menurut Sukamta, transfer data lintas negara sebenarnya menjadi keniscayaan dari ekonomi digital modern. 

Namun, kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kemudahan perpindahan data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. "Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara," kata dia melalui layanan pesan, Senin (23/2).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan momentum ketentuan transfer ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

"Pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara," kata Sukamta.

Dia kemudian membeberkan enam poin yang harus disiapkan dan ditindaklanjuti semua pihak dari ketentuan transfer data setelah perjanjian dagang RI-AS.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyebut kemudahan perpindahan data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |