jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran tata kelola yang terjadi di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sejumlah laporan dan pengaduan resmi yang telah diajukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sejak April 2026.
Selain kepada BGN, sebagian persoalan yang dilaporkan juga telah menjadi materi pengaduan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor.
Juru bicara para Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin mengatakan bahwa para pelapor meminta dilakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Iwan, salah satu persoalan yang dilaporkan adalah dugaan penggunaan identitas Perwakilan Yayasan atau akun Maker Virtual Account (VA) yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pola penggunaan beberapa akun dan email Maker pada sejumlah SPPG yang diduga terhubung dengan satu pihak yang sama.
Para pelapor meminta BGN memeriksa dugaan tersebut karena ketentuan SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 mengatur bahwa Perwakilan Yayasan hanya diperbolehkan memegang satu lokasi dapur SPPG dan wajib terdaftar sesuai identitas yang didaftarkan secara resmi.
Selain itu, para Kepala SPPG juga melaporkan dugaan pengalihan dana Bantuan Pemerintah (Banper) komponen belanja bahan baku ke rekening pribadi Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang.




































