jpnn.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka korupsi di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kelima mantan anggota DPRD Kepahiang itu ialah R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.
Para tersangka pun langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Curup.
"Penahanan ini terkait masalah anggaran keuangan di Setwan dan kelimanya mantan anggota dewan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika di Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menerangkan bahwa penetapan terhadap kelima mantan anggota DPRD Kepahiang merupakan pengembangan dari penyelidikan yang hingga saat ini masih terus berjalan.
Selama proses penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa kelima tersangka melakukan manipulasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maupun bukti dukung fiktif yang telah dibuat secara tidak nyata.
Sebelumnya, pada Mei 2024 Kejari menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023.