jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres menghancurkan 31 lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, di Medan, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penghancuran itu sebagai langkah tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba,” kata Ferry.
Ia mengatakan lokasi yang dihancurkan berupa barak dan gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Lokasi tersebut berada di sejumlah wilayah hukum, antara lain Polres Labuhanbatu, Polres Langkat, dan Polrestabes Medan.
Menurut Ferry, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran.
“Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan banyak lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul dan aktivitas peredaran narkoba turut menjadi sasaran petugas.









































