jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap DPO penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
Pelaku diketahui bernama M Arifin (57), warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Pelaku ditangkap di tempat bekerja, yakni di area Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (8/1/2026).
Kasubdit IV PPA Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti mengungkapkan bahwa pelaku telah lama diburu karena melarikan diri usai kejadian.
“Pelaku masuk DPO sejak 2023. Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat, bahkan sempat melarikan diri ke Lampung sebelum akhirnya kembali ke Palembang,” ungkap Rizka, Selasa (13/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang pada Maret 2023 silam.
Menurut hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga yang berujung pada kecemburuan dan dugaan perselisihan asmara.
Emosi pelaku memuncak hingga nekat menyiramkan air keras ke arah korban bernama Tap Ati (55).














































