jpnn.com - JAKARTA - Lembaga kajian independen BACenter menggelar forum diskusi yang menyoroti kebijakan upah minimum (UMR/UMP) pekan lalu.
Pendiri BACenter Burhanuddin Abdullah mengatakan pentingnya keterbukaan antara pengusaha dan karyawan.
“Persoalan upah minimum selalu berulang setiap tahun. Dengan transparansi, upah bisa ditentukan bersama secara lebih adil dan produktif,” ujarnya.
Usulan kebijakan pengelolaan rasio biaya SDM secara mandiri yang didiskusikan dalam forum diskusi tadi ialah:
- Perusahaan secara mandiri menetapkan rasio biaya SDM terhadap pendapatan perusahaan (misalnya antara 20-30% dari pendapatan).
- Perusahaan mengalokasikan biaya SDM ke berbagai pos, mulai dari gaji tetap, insentif/bonus, tunjangan dan fasilitas, biaya rekrutmen dan penyelesiaan hubungan kerja, biaya teknologi pengelolaan SDM, serta yang tidak kalah pentingnya adalah biaya pelatihan dan pengembangan SDM.
- Perusahaan mengelola dan membatasi rasio pendapatan antara karyawan tertinggi dan terendah (contoh maksimum 100 kali).
Peserta forum juga mendiskusikan tantangan implementasi dan solusi yang perlu diperhatikan, berkaitan dengan kemungkinan resistensi dari sebagian pengusaha atau serikat pekerja.
Respons positif datang dari Ketua Umum Serikat Karyawan Jasa Marga Anton Witarman, menyebut hasil dari diskusi ini diharapkan bisa memberi rasa keadilan bagi pekerja sekaligus keberlanjutan usaha.
Sementara itu, Lena Prawira dari Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia menekankan harapan agar formula baru pengupahan memberi manfaat seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.
'Solusi kebijakan pengupahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas, pelatihan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi digital, serta pemberantasan pungutan liar," ujar Burhanuddin. (*/jpnn)