3 Pembakar Lahan Ditangkap Polres Rohul, AKBP Emil: Mari Lindungi Hutan

1 day ago 6

 Mari Lindungi Hutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tampak kerusakan hutan produksi akibat perbuatan tiga tersangka yang ditangkap Polres Rohul. Foto: Polres Rohul

jpnn.com, ROHUL - Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap tiga pembakar lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menjelaskan tiga pelaku yang ditangkap berinisial AMS, H, dan S.

“Ketiganya diamankan karena diduga melakukan pembukaan dan pembakaran lahan secara ilegal di kawasan hutan,” kata Emil saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (29/5).

Kejadian ini terdeteksi saat personel Polsek Rokan IV Koto pada Selasa, 27 Mei 2025.

Setelah diperiksa, ditemukan pembukaan lahan dengan cara imas tumbang di lereng-lereng bukit dengan total luas sekitar 10 hektare.

Menindaklanjuti temuan tersebut AKBP Emil memerintahkan jajaran Satreskrim dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk turun ke lokasi.

Hasil pengecekan menemukan lahan yang telah terbakar berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan kondisi api telah padam, namun bara api masih menyala dan asap masih mengepul.

Polres Rohul menangkap tiga pembakar lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |