jpnn.com - BANDUNG - Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DR (24) di Jalan Raya Cipatik – Soreang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebanyak tiga tersangka, yakni Satria Permana Sidiq (24), Maulana Rizqi (18), dan Rizza Aryo Hidayat (21), diringkus polisi.
Menurut Kasat Reskrim Porles Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, ketiganya ditangkap pada Senin (22/9) dini hari.
“Alhamdulillah malam tadi pukul 12 malam ketiga tersangka diamankan,” kata Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (22/9).
Menurut Dimas, polisi awalnya menerima laporan penganiayaan tersebut pada 11 September 2025. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Polisi membutuhkan waktu lebih lama untuk menangkap para tersangka. Sebab, para tersangka berupaya menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat.
"Mereka ini mobile, tetapi masih dalam area itu, berpindah-pindah, makanya kami membutuhkan waktu. Mereka diamankan masih di daerah Cihampelas, Bandung Barat," ungkapnya.
Lantas apa motif pelaku menganiaya korban? Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui para tersangka melakukan penganiayaan karena tidak terima dengan teguran korban.