bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima, Selasa kemarin (10/6).
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin langsung rapat ini bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir secara virtual Sekda Kabupaten Bima, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima dan Kepala Bappenda Kabupaten Bima beserta jajaran selaku pemrakarsa.
Dua Raperkada Kabupaten Bima, yakni Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Kedua, Raperkada Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, Satuan Unit Layanan dan Koordinator Wilayah Dinas dan Badan Lingkup Pemkab Bima.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyampaikan perlunya unsur kehati-hatian dalam setiap proses menetapkan suatu produk hukum daerah.
Terutama terkait dengan peraturan mengenai pembagian royalti tambang bagi daerah oleh pemegang IUPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah secara umum apabila tidak ada perubahan dari pemrakarsa terhadap hasil pengharmonisasian yang dilakukan oleh tim perancang maka segera disetujui untuk diputihkan," ujar Mila, sapaan akrabnya.