jpnn.com - CIANJUR – Sebanyak 333 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak melakukan tanda tangan kontrak kerja.
Data tersebut tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Cianjur Andi Juandi mengatakan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menolak tanda tangan karena besaran gaji yang mereka nilai tidak layak.
Ratusan orang yang tidak menandatangani kontak kerja terdiri dari 26 tenaga kesehatan, 72 guru, dan 235 tenaga teknis.
Sebagian besar merasa keberatan karena gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima hanya Rp300 ribu per bulan untuk guru.
Adapun gaji PPPK Paruh Waktu tenaga teknis sebesar Rp500 ribu.
"Saat ini pemerintah tengah mencarikan solusi terkait gaji atau pemintaan dari para pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak kerja tersebut. Semoga ada solusi dalam waktu dekat," katanya di Cianjur, Senin (23/2).
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Pemkab Cianjur mengangkat sekitar 7.003 PPPK Paruh Waktu, tersebar di beberapa sektor seperti tenaga kesehatan sebanyak 1.170 orang, tenaga teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 615 orang, dan guru 1.058 orang.












































