2 ASN di Kubu Raya Diberhentikan Gegara Narkoba

1 week ago 42

2 ASN di Kubu Raya Diberhentikan Gegara Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Kubu Raya, Sujiwo. ANTARA/Rendra Oxtora

jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diberhentikan tidak hormat karena terbukti menggunakan narkoba.

Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji dan verifikasi yang dilakukan instansi terkait.

"Sanksi tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tanpa pengecualian," kata Sujiwo di Sungai Raya, Senin (16/2).

Sujiwo menekankan bahwa keputusan pemberhentian ini tidak dilakukan tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan penelusuran dan kajian administratif.

Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sah, pemerintah daerah langsung mengambil langkah pemberhentian sebagai bentuk ketegasan penegakan disiplin.

Sujiwo menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur yang melakukan tindakan tercela dan menyimpang, termasuk personel satuan penegak peraturan daerah.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan perilaku aparatur harus mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Sujiwo berharap tindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga sikap dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

2 ASN di Kubu Raya, Kalbar, diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |