jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2.332 mahasiswa kedokteran mengalami retaker atau harus mengikuti kembali Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Masalah ini mendapat perhatian khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Menurut Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek Ardi Findyartini, pemerintah berkomitmen menangani permasalahan mahasiswa retaker secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.
Pendekatan yang dilakukan tidak semata administratif, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia.
Findyartini mengungkapkan sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114 ribu dokter, yang kini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
"Jadi, terdapat 2.332 mahasiswa (dua persen dari total peserta) yang tercatat sebagai retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari lima tahun. Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemdiktisaintek," tutur Findyartini, Kamis (26/6).
Dia menjelaskan UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional.
UKMPPD merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, untuk memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional untuk masyarakat.