jpnn.com, SEMARANG - Sebelas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (16/10).
Mereka dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Fonika Affandi menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesadaran hukum selama menjalani pembinaan.
Dia berharap para mantan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani hidup lebih baik.
Sebagai bekal awal kepulangan, masing-masing warga binaan menerima bantuan berupa beras.
"Jaga diri baik-baik, gunakan ilmu yang sudah didapat disini untuk memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar Fonika.
Mereka kemudian diantarkan petugas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani proses serah terima dan menjadi klien pemasyarakatan.
Setelah resmi menjadi klien Bapas, mereka diwajibkan melapor satu kali setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan lanjutan di luar lembaga.