Zarof Divonis 16 Tahun dan Harta Dirampas Negara, Legislator: Kami Menghormati Putusan

5 hours ago 3

 Kami Menghormati Putusan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengaku menghormati putusan hakim dalam perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus Zarof Fikar.

"Jadi, pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).

Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara permufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis Zarof 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim di sisi lain dalam putusan juga menyatakan negara merampas uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof.

Adang menyambut positif langkah hakim yang menyatakan uang Rp915 miliar dan emas 51 Kg dari Zarof Ricar bisa dirampas negara.

"Pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan," kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Adang menyatakan putusan pengadilan menang seharusnya menerapkan keadilan dan bermanfaat bagi semua.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyambut positif putusan yang menyatakan harta yang disita dari Zarof Ricar dirampas negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |