jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.
Menurut dia, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wapres Gibran.
Diketahui, Yusril sempat mengeluarkan pernyataan tentang penugasan Wakil Presiden Gibran dalam percepatan pembangunan Papua.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli lalu.
Dalam pernyataannya, Gibran disebut yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” ucap Yusril dalam keterangannya, pada Rabu (9/7).
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
“Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,“ jelasnya.