Wow! Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Hampir Rp 1 Miliar

1 day ago 9

Wow! Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Hampir Rp 1 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi mobil dinas. Foto: (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I. Ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, untuk 2026 ini anggaran pengadaan mobil dinas ini ditetapkan sebesar Rp 931.648.000.

Lisbon menjelaskan anggaran pengadaan mobil dinas tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 878.913.000.

"Jadi, standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan," kata Lisbon dikutip Rabu (11/6).

Lisbon menekankan kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

"Bukan karena tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah," jelas Lisbon.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I. Ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 202

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |