jpnn.com - BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menganggap penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, tidak sesuai dengan aturan.
Karena itu, politikus PKB ini meminta status tersangkanya dibatalkan.
Dia menyampaikan hal itu melalui tim pengacara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (6/1).
Persidangan dipimpin langsung oleh hakim Agus Komaarudin.
Dalam berkas praperadilan ada tujuh materi yang dimohonkan kepada hakim. Salah satunya mengenai adanya kesalahan prosedur dalam penggeledahan oleh pihak Kejari Bandung.
"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas. Namun, tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," kata salah satu tim pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan tanpa persetujuan dari penghuni rumah, dan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau yang tidak memiliki kapasitas hukum. Sehingga, penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," ujarnya.













































