jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua polisi dan dua jaksa untuk mengusut dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
"Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Budi mengatakan kelima saksi tersebut adalah MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong.
Kemudian, MRH selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, RW selaku jaksa pada Kejari Rejang Lebong, serta NA selaku ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.







































