jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Bima Arya membantah tudingan yang menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian adalah dalang di dalam polemik perebutan empat pulau di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Wamendagri Tito dituding memberikan empat pulau itu kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan menantunya sekaligus Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara," ucap Bima Arya saat dihubungi pada Sabtu (14/6).
Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait pemindahan administrasi keempat pulau tersebut.
"Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat undang-undang. Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis, tetapi juga historis dan kultural," jelasnya.
Adapun polemik itu berawal dari terbitnya SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam SK Kemendagri menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Padahal, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh.