jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Titipan tersebut diklaim telah diketahui oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan ini terungkap dalam pembacaan surat dakwaan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun ajaran 2021 dilakukan tanpa kajian harga satuan.
"Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit, dengan 189.165 unit dari DIPA dan 242.565 unit dari DAK, tanpa dikaji pembentukan harga satu unit," kata jaksa.
Agustina, yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI, disebut bertemu Nadiem di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, sebelum dan sesudah pembahasan anggaran.
Dalam pertemuan itu, Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa mengerjakan proyek pengadaan TIK. Nadiem pun menjawab agar hal teknis dibicarakan dengan pejabat lain, Hamid Muhammad.
Hamid kemudian merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Dirjen Jumeri. Agustina lalu mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri yang menyatakan ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid. Jumeri menanggapi pesan tersebut dengan, "monggo siap ibu."
JPU menyebut tiga pengusaha yang dititipkan adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx).













































