Wahai Menkeu Purbaya, Simaklah Saran dari Misbakhun Ini Ketimbang Berpolemik dengan Menteri Bahlil

2 hours ago 12

Wahai Menkeu Purbaya, Simaklah Saran dari Misbakhun Ini Ketimbang Berpolemik dengan Menteri Bahlil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Menurut dia, semestinya kementerian yang kini dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa itu tidak terjebak dalam polemik hal-hal teknis.

Pernyataan Misbakhun itu sebagai respons untuk Menkeu Purbaya yang berpolemik dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal data subsidi dan harga elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram.

Legislator Partai Golkar itu menyatakan selama bertahun-tahun hingga kini ada masalah klasik yang selalu muncul, terutama pada subsidi energi, seperti LPG 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.

“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki menteri keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/10).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menyatakan tugas utama menteri keuangan  sebagai bendahara umum negara ialah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Adapun soal aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi, tuturnya, merupakan kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.

“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakun memberikan saran kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Simak selengkapnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |