Visa Haji Furoda Tidak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund Berkeadilan

1 day ago 8

Visa Haji Furoda Tidak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund Berkeadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi ibadah haji. ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com - Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M.

Hal itu sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) kepada pemerintah Arab Saudi.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mengingatkan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

Hal tersebut berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi.

Hal itu penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian.

"Jika tidak ada perjanjian, katanya, maka BPKN mendorong proses pengembalian dilakukan secara berkeadilan," ujar Fitrah, dalam keterangan tertulis BPKN, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, hal itu dilihat dari perspektif berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHK selaku pelaku usaha untuk mengupayakan keberangkatan jemaah.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong PIHK buka opsi refund berkeadilan bahi jemaah setelah visa haji furoda tidak terbit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |