jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dugaan pemotongan gaji pegawai sebesar Rp 150.000 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sedang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial (medsos).
Informasi yang beredar di medsos menyebutkan pemotongan gaji sebesar Rp 50 ribu tiap bulannya memuat keterangan “Iuran Internal Dinkes”.
Kepala Dinkes Kota Semarang M Abdul Hakam mengatakan dana yang dipotong dari gaji pegawai tersebut bukan untuk kepentingan internal dinas.
“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang 2026,” kata Hakam, Kamis (4/9).
Hakam menyatakan dasar pemotongan gaji tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Dalam praktiknya, tiap pegawai di lingkungan Dinkes Kota Semarang dikenai kontribusi sebesar Rp 150.000. Pembayarannya dilakukan secara bertahap Rp 50.000 per bulan selama tiga bulan.
Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang pada 12 Juni 2026, dana hasil pengumpulan dihimpun oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Selanjutnya dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
Pihaknya memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib, transparan, sesuai dasar hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.





































