jpnn.com, JAKARTA - Pemilik mobil bekas kini tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat melakukan penggurusan.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap membayar sejumlah biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Penghapusan BBNKB itu teruang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
Dalam ketentuan tersebut, BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB pada saat berpindah kepemilikan.
Istilah balik nama mobil bekas gratis perlu dipahami secara tepat.
Meski yang dihapus adalah pungutan BBNKB untuk kendaraan bekas, bukan bearti seluruh biaya yang muncul selama proses administrasi.
Pemilik mobil bekas masih dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Semisak, di Jawa Timur, Samsat menjelaskan bahwa kendaraan bekas bebas BBNKB, tetapi pemilik tetap membayar PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.








































