jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan mengatakan pemerintah seyogyanya mempertimbangkan karakteristik masing-masing kategori produk dalam penyusunan regulasi.
Oleh karena itu, konsumen dewasa perlu memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan proporsional mengenai produk yang akan digunakan untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkap Paido.
Paido menambahkan, pengaturan penyeragaman kemasan tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga akan memengaruhi seluruh rantai pasok industri yang telah beroperasi secara legal.
Menurutnya, perubahan ketentuan kemasan memerlukan penyesuaian pada proses produksi, distribusi, hingga persediaan barang, sehingga implementasinya perlu didahului dengan kajian dampak yang komprehensif.
“Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil,” ujarnya.(chi/jpnn)








































