Versi Menhut, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Terkait Karhutla

23 hours ago 26

Versi Menhut, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Terkait Karhutla

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melihat penanganan Karhutla di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (26/8/2026). Sumber untuk JPNN

jpnn.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti menjadi perintah Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (1/9).

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melanggar.

"Penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Menhut.

Raja Juli mengatakan enam perusahaan ditindak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penegakan hukum kasus karhutla.

“Oleh karena itu, Kemenhut misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” ujar eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu.

Sementara itu, ujar Raja Juli, kepolisian juga telah mengumumkan 72 tersangka dalam perkara karhutla. 

“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” katanya.

Menhut Raja Juli Antoni menyebut enam perusahaan di Kalimantan ditindak tegas dalam penegakan hukum kasus karhutla.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |