jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya pada Kamis, 20 November 2025.
Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.
Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.
Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada tanggal 8 Desember 2025.






































