UMP dan UMSP Jateng 2026 Akan Ditetapkan Pada 8 Desember 2025

4 days ago 18

UMP dan UMSP Jateng 2026 Akan Ditetapkan Pada 8 Desember 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima perwakilan pengusaha di wilayah setempat yang berlangsung di kantornya pada Kamis, 20 November 2025. Foto: Humas Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya pada Kamis, 20 November 2025.

Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.

Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada tanggal 8 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayahnya untuk menyerap aspirasi terkait UMP dan UMSP Jateng 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |