Tolong Disimak, Wagub Cik Ujang Jawab Pandangan Fraksi DPRD Sumsel soal Raperda APBD 2024

7 hours ago 5

Tolong Disimak, Wagub Cik Ujang Jawab Pandangan Fraksi DPRD Sumsel soal Raperda APBD 2024

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang saat hadir dalam Rapat Paripurna XV dengan agenda tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi soal Raperda APBD 2024 yang digelar di DPRD Provinsi Sumsel pada Senin (16/6). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Cik Ujang menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna XV yang digelar di DPRD Provinsi Sumsel, Senin (16/6).

Tanggapan tersebut menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Wagub Cik Ujang dalam sambutannya menjabarkan satu per satu jawaban atas masukan dan pertanyaan fraksi sebagai bentuk transparansi serta komitmen Pemprov Sumsel dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Salah satu sorotan utama adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Menanggapi Fraksi Partai Gerindra, Wagub Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap capaian PAD.

Dia menegaskan Pemprov Sumsel akan terus berinovasi menggali potensi PAD baru, khususnya dari sektor non-pajak, serta meningkatkan kolaborasi dengan swasta, BUMD dan instansi terkait.

Sementara itu, kepada Fraksi Partai NasDem, Wagub Cik Ujang menjelaskan prioritas belanja APBD 2024 telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

Dia mengatakan pengeluaran diarahkan pada belanja wajib dan dukungan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Wagub Cik Ujang menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna XV yang digelar di DPRD Provinsi Sumsel, tolong disimak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |