Tiga Bulan Buron, Perampok Sopir Taksi Online Ini Digulung Polisi

1 week ago 34

Tiga Bulan Buron, Perampok Sopir Taksi Online Ini Digulung Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan pelaku perampokan taksi daring inisial AP (tengah) usai ditangkap polisi setelah buron tiga bulan, di Polsek Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA

jpnn.com, MAKASSAR - Pelaku perampokan taksi daring berinisial AP ditangkap seusai beraksi tiga bulan lalu di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya kita tangkap saat nongkrong di Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang," ujar Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan di Makassar, Minggu.

Pelaku terindentifikasi setelah rekaman CCTV yang diperoleh sedang menganiaya korban yang dilakukan dua orang. Korbannya dipukuli dan barang berharganya dirampas para pelaku pada Oktober 2024.

"Jadi, pelaku ini ada dua orang, yang satu inisial AP sudah kita amankan, dan salah seorang lainnya masih dalam proses pengejaran," katanya lagi.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan memesan taksi daring melalui aplikasi media sosial. Tujuan awalnya, diantar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.

Namun dalam perjalanan menuju bandara, pelaku meminta korban berhenti sejenak di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, selanjutnya korban menepikan kendaraannya.

Naas, barang berharga milik korban seperti ponsel dan tasnya kecilnya akan dirampas pelaku. Spontan korban lalu meninggalkan mobilnya berlari keluar, tetapi dikejar dua pelaku.

Terlihat pada rekaman video CCTV, korban sempat masuk ke salah satu ruko untuk menyelamatkan diri, tapi korban menemukannya kemudian dipukuli berkali-kali, ponsel dan tasnya akhirnya berhasil dibawa kabur pelaku.

Pelaku perampokan taksi daring berinisial AP ditangkap seusai beraksi tiga bulan lalu di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |