jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan komitmennya terhadap pelarangan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting.
Bahkan dia mengungkapkan, impor pakaian bekas akan tetap dilarang meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan baju bekas bisa legal.
Budi menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas impor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Karena ada aturan tersebut, pedagang thrifting tidak bisa melakukan negosiasi dengan pemerintah.
"Kan enggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan enggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11).
Budi menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak.
Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.





































