jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sepakat dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faiosl Nurofiq, yang melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah.
Insinerator mini bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional.
Farhan mengatakan, insinerator mini memiliki kapasitas relatif kecil yang biasanya dipakai pada unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam, hingga unit semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam.
Sementara, Kota Bandung juga masih menggunakan insinerator berkapasitas lebih besar.
"Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori 'mini', contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh," kata Farhan dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak akan menggunakan insinerator mini seperti yang dilarang Kementerian LH.
Upaya pengelolaan sampah mandiri pun masih dilakukan, termasuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan.














































