Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pemkab Badung Enggan Bongkar Menara

3 hours ago 17

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pemkab Badung Enggan Bongkar Menara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

jpnn.com, DENPASAR - Sidang lanjutan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (2/3).

Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian duplik dari pihak tergugat yang dilakukan melalui sistem e-Court.

Pada sidang sebelumnya, pihak penggugat melalui repliknya membeberkan sejumlah dugaan wanprestasi terkait Surat Izin Pengusahaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani pada tahun 2007. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 2027.

Inti permasalahan yang dipermasalahkan Bali Tower adalah dugaan kelalaian Pemkab Badung yang tidak membongkar menara telekomunikasi ilegal (liar) di wilayahnya sejak 2008 hingga saat ini. Berdasarkan catatan Bali Tower, masih terdapat 513 menara liar di Kabupaten Badung.

Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan bahwa Pemkab Badung seharusnya membongkar menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri serta tidak memberikan izin pendirian menara baru. Namun, kewajiban ini dinilai tidak dipenuhi oleh Pemkab Badung.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Badung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyampaikan duplik yang menantang pihak penggugat untuk membuktikan dalilnya.

Ketua Tim JPN, Nusirwan Syahrul, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menangkis gugatan tersebut.

"Pada intinya jawaban kami hampir sama dengan jawaban atas gugatan dari pihak penggugat. Penggugat boleh saja mendalilkan seperti dalam gugatan yang sudah disampaikan, tapi kami JPN juga punya bukti untuk mematahkan gugatan itu," ujar Nusirwan dalam sidang.

Sidang lanjutan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |