jatim.jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik telah mengantongi identitas terduga pelaku pemalsuan surat keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan belasan warga.
Dia ialah AT (47). Polisi sedang melakukan pengejara yang keberadaanya terinidikasi di luar pulau Jawa.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan informasi yang didapat pihaknya, AT berada di wilayah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Anggota Satreskrim Polres Gresik telah memantau keberadaan pelaku. Saat ini pelaku berada di Kalimantan dan anggota kami sudah di sana untuk melakukan pengejaran,” kata Arya, Jumat (24/4).
Arya menyebutkan hingga saat ini sudah ada sembilan laporan polisi yang diterima terkait kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksan lima orang saksi, tiga di antaranya pejabat Pemkab Gresik yang turut diperiksa. Mereka adalah Kabag Prokopim Imam Basuki, Kabag Umum Khoirul Anwar, dan Kabag Organisasi Bahagiyo Santoso," bebernya.
“Kami mohon doa dan dukungannya agar terduga pelaku dapat cepat kita amankan. Mengingat ramainya pemberitaan membuat yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat sekitar 14 orang yang telah menjadi korban penipuan AT dengan modus rekrutmen ASN berbayar. Setiap korban menebus SK ASN bodong dengan tarif mulai Rp75 juta hingga Rp150 juta. (mcr23/jpnn)





































