jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki (56), saksi kunci dalam kematian dosen Hukum Pidana Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Polda Jawa Tengah.
AKBP Basuki akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah menggelar pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Jawa Tengah AKBP Hendry Ibnu Indarto, diikuti 11 personel Bid Propam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.
Hasil gelar perkara menyimpulkan perwira menengah Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Saiful Anwar menyebut keputusan menempatkan AKBP Basuki di patsus merupakan bentuk penegakan aturan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Saiful, Polda Jawa Tengah berkomitmen bersikap tegas terhadap setiap anggota Polri yang melanggar aturan.



































