jpnn.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menjebloskan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM, ke rumah tahanan di Samarinda atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 500 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud.
"Kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (5/3/2026).
Upaya penahanan ini dilakukan karena tim penyidik memiliki pertimbangan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidananya.
Tersangka HM menjalani masa kurungan sementara selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
"Tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka selama menjabat pada kurun waktu 2005 hingga 2008 ini telah memuluskan jalan bagi pihak swasta untuk mengeruk hasil bumi secara tidak sah," kata Toni.
Terdapat tiga perusahaan yang mendapatkan keuntungan tersebut, meliputi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, yang terbukti menambang di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan lima tersangka atas kasus serupa.
Aktivitas pengerukan batu bara tersebut dibiarkan berjalan begitu saja, padahal tersangka patut mengetahui bahwa kegiatan itu sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.










































