jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana Vadel Badjideh atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Adapun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara tertutup.
Ditanyai mengenai pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengatakan, kliennya selaku terdakwa menerimanya. Pihak Vadel Badjideh juga tak mengajukan eksepsi.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan dengan rinci mengenai isi dakwaan kliennya tersebut.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tetapi nanti kami akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," tuturnya.
Sementara itu ditemui setelah sidang, Vadel Badjideh mengatakan sidangnya berjalan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya kepada masyarakat.