jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penitipan uang Rp 2,5 miliar pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani menyebut penitipan uang itu dilakukan oleh terdakwa IS, direktur utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025, melalui kuasa hukumnya.
"Penitipan uang Rp 2,5 miliar ini dilakukan oleh salah satu terdakwa berinisial IS selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana tahun 2022 sampai dengan 2025 melalui kuasa hukumnya," ujarnya.
Dijelaskan bahwa uang pengganti yang tidak masuk ke kas daerah tersebut akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan melalui bank yang telah ditunjuk.
Penitipan uang ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan.
"Penitipan uang ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti, yang tentunya juga akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan," tuturnya.
Selain uang, pihaknya juga menyebut telah menyita beberapa barang bukti lain terkait perkara ini, termasuk lahan yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi.
"Ada beberapa barang bukti lainnya, seperti bukti lahan juga ada yang diamankan," ucapnya.












































