jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilu dan Pilkada yang berintegritas. KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.
Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 ini, teridentifikasi tiga poin terkait Pemilu dan politik, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi. Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.
Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
KPK turut mengidentifikasi belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
Selain itu, KPK menemukan besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral. Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal.




































