jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera T. Faisal Riza divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.
Selain terdakwa Faisal Riza, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan pidana masing-masing satu tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.
Terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun, dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan dan pelaksana.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing tiga bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Faisal Riza, majelis hakim memvonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30 juta, subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Aulia Rizki membayar kerugian negara Rp 391 juta. Kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 491 juta.










































