jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang warga Kota Madiun berinisial ARN melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Jawa Timur,setelah mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan terlarang dengan atasannya, inisial RA, di sebuah perusahaan swasta. Laporan itu tergister di Polda Jatim dengan nomor LP/B/102/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
ARN mengungkapkan dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan istrinya berinisial IMW, dengan pimpinan perusahaan distribusi tepung dan santan daerah Rungkut Surabaya berinisial RA. Peristiwa itu diketahui ARN sejak Juli 2025.
"Sejak Juli saya mengetahui istri saya menjalin hubungan dengan atasannya. Bahkan mereka sempat ke hotel bersama,” kata ARN, Jumat (6/2).
Meski demikian, ARN memilih untuk menahan diri dan mencoba memperbaiki rumah tangganya. Dia mengaku sempat memberikan toleransi dengan syarat hubungan tersebut dihentikan sepenuhnya.
“Rumah tangga bagi saya sangat penting. Saya masih beritikad memperbaiki hubungan dengan satu syarat, tidak ada lagi hubungan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, upaya tersebut kembali kandas setelah ARN mendapati istrinya masih menjalin hubungan terlarang itu, bahkan keduanya disebut sempat tertangkap berada di sebuah toko yang kebetulan dijaga kerabat ARN.
ARN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan. Namun, menurutnya, penanganan internal perusahaan berjalan lambat dan tidak efektif. IMW diketahui dimutasi ke Jombang, sedangkan pimpinannya dipindahkan ke Jakarta.
“Prosesnya terlambat. Istri saya memilih resign saat dimutasi ke Jombang, sedangkan pasangannya itu baru diproses belakangan. Selama itu saya tidak mendapat konfirmasi dari pihak kantor,” ungkapnya.







































