jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Regulasi yang diundangkan pada Desember 2025 ini akan mulai berlaku pada 27 Februari 2026.
Sudahkah Anda memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik.
“PMK ini secara substansi pro-publik. Negara memberikan pembebasan fiskal untuk kegiatan non-komersial yang berdampak sosial luas, termasuk penanggulangan bencana alam,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Syarat Penting untuk Permohonan
PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, pemohon wajib melampirkan:


















.jpeg)

























