jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Subdenpom V/4-1 Sidoarjo menindak 60.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan itu dilakukan dalam operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar pada 9 hingga 12 Februari 2026.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menyampaikan operasi ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Operasi penyisiran difokuskan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo yang terindikasi menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan di berbagai lokasi, petugas mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang ditawarkan kepada masyarakat tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total 60.000 batang rokok ilegal yang ditindak, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp45 juta.
Dia menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.












































