jpnn.com - PALEMBANG - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka kasus penembakan berinisial RO di sebuah kamar kos kawasan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Tersangka RO merupakan buronan polisi dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan pada 25 Februari 2026 lalu.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (7/3).
Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan kendaraan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, satu klip kristal putih diduga sabu-sabu, enam HP dan lima lembar STNK kendaraan, satu bilah pisau bergagang kayu, satu unit mobil dan satu sepeda motor.
“Operasi ini merupakan hasil koordinasi dengan Polres Musi Banyuasin dan bantuan Tim IT Polda Sumsel untuk melacak tempat persembunyian pelaku," ungkap Nandang.
Tersangka pun diancam dengan pasal berlapis.
Selain menjerat dengan Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terkait temuan sabu-sabu.










































