jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta merespons pemberitaan soal dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp 200 juta di lingkungan lapas dan rutan di Jakarta.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal sekaligus juru bicara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Edi Sigit Budiman memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan terus diperkuat.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), " kata Edi, Rabu (2/10).
Edi mengatakan telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Edi, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta telah mengeluarkan arahan yang mencakup penguatan profesionalitas, loyalitas, disiplin, integritas, dan akuntabilitas pegawai.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan secara cepat, tepat, tuntas, dan sesuai kewenangan,” ujar Edi mengutip arahan pimpinan yang disampaikan dalam langkah strategis Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta.
Edi menjelaskan pengawasan dilakukan secara berjenjang, di antaranya dengan membentuk tim pemeriksaan atau klarifikasi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) maupun razia, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap UPT, serta memverifikasi informasi sebelum memberikan tanggapan.
Langkah tersebut penting dalam menyikapi informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran di lapas dan rutan.








































