Sst, KPK Usut Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun di Papua

1 day ago 13

Sst, KPK Usut Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun di Papua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan di Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan di Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022.

Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

"Kami sedang mendalami peran TSK DE sebagai bendahara pengeluaran pembantu bersama LE selaku Gubernur Papua dalam kasus ini," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (11/6).

KPK telah memeriksa WT, penyedia jasa money changer di Jakarta, untuk menelusuri aliran dana terkait kasus ini.

"Pemeriksaan saksi ini bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara yang diselewengkan," jelas Budi.

Budi menegaskan besarnya kerugian negara ini sangat merugikan pembangunan Papua.

"Dana sebesar Rp1,2 triliun bisa membangun banyak fasilitas pendidikan seperti sekolah atau kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di Papua. Ini bukti nyata korupsi menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam pemberantasan korupsi. "Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat Papua yang mendukung kerja-kerja KPK," ujar Budi.

Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |