jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengisian kuota haji khusus pada 2024.
"Ya, benar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6).
Ia menyatakan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Pada 10 September 2024, KPK sempat menyampaikan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi terkait pembagian kuota haji khusus. Lembaga antikorupsi itu menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan adil dan bebas dari praktik korupsi, terutama di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengeklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan itu secara merata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. (antara/jpnn)